
Peresmian Balai Latihan Kerja industri dan Pertanian Ternate pada tanggal 9 Maret 1987 menjadi Kursus Latihan Kerja Ternate oleh Menteri Tenaga Kerja RI Bapak Sudomo periode 1983-1988, pelaksanaan kegiatan latihan di BLK/KLK dilakukan berdasarkan prinsip trilogi latihan yaitu :
Program pelatihan yang dilaksanakan oleh BLK pada periode tersebut mangcakup bidang industri, pertanian, manajemen dan aneka juruan serta Nasional (SISLATKERNAS) dan pula Standar Kualifikasi Keterampilan (SKK), periode ini difokuskan untuk melatih tenaga pengangguran sehingga kejuruan yang ada di KLK Ternate bersifat komersil.
Awal Tahun 1990 perkembangan berubah menjadi Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (LLK-UKM) Ternate, orientasi serta pola pelatihan yang didasarkan atas orientasi “Demand Driver” di samping itu peran LLK sebagai pelaksana latihan semakin berkurang dan diarahkan untuk menyeleng-garakan pelatihan teknis kejuruan tertentu, pelatihan tenaga teknis juga didorong untuk menjadi kemitraan dan koordinasi dengan pihak dunia usaha maupun instansi pemerintah.
Periode Tahun 2000 perkembangan LLK-UKM Ternate sedikit mengalami perubahan khususnya dalam kewenangan pengelolaan, sejak diimplementasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah otonomi.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Balai Latihan Kerja Provinsi Maluku Utara menjadi Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara dan bertanggung jawab kepada Gubernur Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah.
Dalam perkembangannya sampai saat Tahun 2006 pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai kondisi kemampuan daerah sehingga program berjalan maksimal sesuai tugas dan fungsi Balai Latihan Kerja untuk penciptaan tenaga kerja yang siap pakai dan mandiri serta tenaga kerja yang berkompeten.



