Mendorong transformasi pelatihan berkualitas melalui layanan akreditasi yang inovatif dan terpercaya bersama SPA.2
Statistik Akreditasi
Ringkasan LPK dan pengajuan akreditasi
LPK Terverifikasi
3136
Dalam Proses Akreditasi
1324
Program Terakreditasi
852
8 Standar Akreditasi
Rincian standar pada proses pengajuan akreditasi sampai LPK terakreditasi.
Standar Akreditasi 1-4
1
Pelatihan didasarkan pada analisis kebutuhan pelatihan yang mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI), dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK).
Program Pelatihan Kerja disusun berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang telah diidentifikasi; dan
Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.
2
Lembaga Pelatihan Kerja menyusun program pelatihan kerja berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar Kompetensi Kerja yang menggambarkan unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria unjuk kerja;
Penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian Program Pelatihan Kerja atau standar Kompetensi Kerja;
Kurikulum dan silabus dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi berkesinambungan; dan
Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan.
3
Lembaga Pelatihan Kerja menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan Kerja.
Materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum; dan
Pengembangan dan penggunaan materi pelatihan dilakukan pemantauan dan peninjauan.
4
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur hasil atau capaian pelatihan.
Memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang valid, dapat diandalkan, adil, dan fleksibel; dan
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem untuk melakukan Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.
Standar Akreditasi 5-8
5
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya.
Memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja; dan
Memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
6
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sarana dan prasarana guna menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
Memiliki sarana yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja; dan
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki prasarana yang merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja.
7
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem tata kelola yang memada untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem tata kelola yang mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu;
Lembaga Pelatihan Kerja menerapkan sistem tata kelola untuk menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu;
Lembaga Pelatihan Kerja menerapkan proses perencanaan yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja;
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; dan
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sistem pemantauan dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
8
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki sumber pendanaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja;
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan Pelatihan Kerja; dan
Lembaga Pelatihan Kerja memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah dibayarkan oleh peserta Pelatihan Kerja.
Proses Akreditasi LPK
LPK mengajukan akreditasi
LPK mengajukan akreditasi melalui Login VIN LPK Swasta
Mengisi formulir F.01 dan lampiran
LPK mengisi dan melengkapi formulir F.01 serta melampirkan bukti-bukti yang diperlukan
Penyerahan dokumen akreditasi
LPK menyerahkan dokumen akreditasi kepada LA-LPK
Penugasan Asesor
KA-LPK menugaskan asesor untuk melakukan assessment kepada LPK
LPK menerima sertifikasi akreditasi
Setelah proses selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, LPK akan menerima sertifikasi akreditasi
LA-LPK
Rincian informasi mengenai LA-LPK dan struktur organisasi
Struktur organisasi Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dirancang untuk mendukung proses akreditasi yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Tidak ada informasi organisasi
Daftar sebagai LPK
Daftarkan LPK Anda untuk mengajukan akreditasi sekarang.