BPVP BELITUNG
BPVP BELITUNG
BPVP BELITUNG
BPVP BELITUNG
BPVP BELITUNG
BPVP BELITUNG
BPVP BELITUNG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang di Kementerian Ketenagakerjaan, BPVP Belitung salah satu unit kerja eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung adalah Unit Pelatihan Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Nelok, Desa Keciput, Kec. Sijuk. Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, BPVP Belitung sebagai Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II menyelenggarakan fungsi:




