BLK Pelaihari telah diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja Soedomo pada Maret 1986. Sejak berdirinya BLK Pelaihari telah melatih tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut sampai ke milenium baru.
Pada waktu masa otonomi daerah dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2010 Tanggal 13 Juli 2010 BLK Pelaihari resmi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberikan pelayanan publik dalam pelatihan bagi tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut.
BLK Pelaihari memiliki pelatihan berbasis kompetensi yang dibiayai pemerintah sehingga setiap peserta tidak dipungut biaya. Pelatihan yang dilaksanakan meliputi kejuruan bangunan, otomotif, garmen apparel, listrik, las dan teknologi informatika dan komunikasi. Namun dengan terbatasnya kuota pelatihan, seperti BLK lainnya, BLK Pelaihari juga melaksanakan pelatihan swadana yang biayanya ditanggung oleh peserta atau pihak ketiga (CSR, dana hibah, dll)