Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernaung dibawah Dinas Trasnmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan. Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD BLK Konsel bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Eselonisasi UPTD BLK Konsel setara dengan pejabat eselon IV/a di Organisasi Perangkat Daerah yang lain.
UPTD BLK Konsel terletak di Desa Lamong Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan wilayah sentral produksi holtikultura, sayuran, tanaman hias, buah-buahan dan olahan produk pertanian juga merupakan daerah pertambangan. UPTD BLK Konsel di resmikan Oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Oleh, Sudomo pada tanggal 18 Februari 1987 dengan nama Kursus Latihan Kerja (KLK) Lainea. Kemudian berubah menjadi UPTD BLK Konawe Selatan sesuai keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini UPTD BLK Konsel memiliki Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional Instruktur sejumlah 7 Orang dengan bidang Kejuruan Bisnis Manajemen, Teknik Informasi dan komunikasi, Garmen Apparel, Cabinet Making, Surveyor, Pengelolaan Hasil Pertanian, Otomotif dan Welding. Selain itu, terdapat 5 orang intruktur swasta yang telah mendapatkan pelatihan metodologi dan Asesor Kompetensi.
Kedepan, UPTD BLK Konsel akan semakin meningkatkan kualitas pelatihan dengan memperbaiki kualitas layanan baik dalam hal Sumber Daya Manusia tenaga kepelatihan (Instruktur dan pengelola pelatihan) juga dalam hal peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta fasilitas yang mendukung pelaksanaan pelatihan melalui kerjasama dengan berbagai lembaga/ instansi baik daerah, Provinsi maupun Pusat.