I. PENDAHULUAN
Balai Latihan Kerja Bandar Lampung dirintis pendiriannya pada tahun 1976 di Desa Segala Mider Kecamatan Kedaton Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dengan nama Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), setelah ada pemekaran wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat kemudian dialihkan ke wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat Kotamadya Bandar Lampung. BLK Bandar Lampung mulai beroperasi tahun anggaran 1982/1983 dan diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja Balai Latihan Kerja pada tanggal 26 April 1985.
Menurut Kepmenaker No.Kep 181/MEN/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja, maka BLK Bandar Lampung masuk klasifikasi BLK Type A. Tahun 1997 Menteri Tenaga Kerja melalui keputusannya No.KEP.88/MEN/1997 tanggal 20 Mei 1991 berubah kembali menjadi Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Bandar Lampung.BLKI yang ada pada awalnya menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Provinsi Lampung, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No. 03 Tahun 2001 tanggal 9 Februari 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan bernama UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Gubernur Lampung mengeluarkan keputusan No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Provinsi Lampung, maka BLK Bandar Lampung berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja Bandar Lampung, dan sesuai dengan struktur yang baru bernama UPTD Balai Latihan Kerja Bandar Lampung Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Transmigrasi Provinsi Lampung, selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2010 Tanggal 06 Agustus 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Daerah Provinsi Lampung, maka Struktur Organisasi UPTD BLK Bandar Lampung mengalami perubahan.
Dengan sarana, prasarana dan tenaga instruktur yang tersedia ada 26 orang serta 3 orang instruktur merupakan instruktur luar/swasta, diharapkan BLK Bandar Lampung mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah yang mampu untuk mencetak calon tenaga kerja yang kompeten di bidangnya, disamping mampu untuk melaksanakan fungsi BLK sebagai lembaga yang memberikan pelatihan sertifikasi dan penempatan dengan menyediakan fasilitas Kios 3 in 1 yang berfungsi sebagai :
1. Sebagai pelayanan informasi kepada pencari kerja.
2. Pelayanan informasi peluang kerja.
3. Pelayanan informasi pelatihan melalui jejaring social (Facebook dan Website)
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No. 10 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
UPTD Balai Latihan Kerja Bandar Lampung Mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Tenaga Kerja Berbagai Kejuruan.
B. Fungsi
Untuk Menyelenggarakan Tugas Sebagaimana Dimaksud, UPTD Balai Latihan Kerja Bandar Lampung Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan Rencana Pelatihan Dan Pengembangan Program Pelatihan;
2. Pelaksanaan Pendidikan Tenagakerja Dan Uji Ketermapilan;
3. Pemasaran Dan Hasil Pelatihan Serta Pemberian Layanan Informasi Pelatihan, Dan
4. Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Ketatausahaan
III. VISI DAN MISI
A. VISI
"Terwujudnya Tenaga Kerja yang Profesional dalam Bidangnya untuk mengisi pasar kerja
Global"
B. MISI