Pelatihan ini adalah pelatihan dalam melakukan Pengelasan FCAW posisi 3F/PF untuk menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditentukan
Kemampuan Dasar
-
Pengalaman Kerja
-
Siapa yang bisa mengikuti pelatihan ini?
Usia minimal 18 tahun
Laki-laki dan perempuan
Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
Minimal pendidikan SD - Sarjana
Persyaratan Khusus
-
Apa yang akan kamu pelajari?
produktivitas
membuat sambungan las fillet sesuai wps untuk pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa, dan pelat ke pipa sesuai dengan proses las yang digunakan
melaksanakan persiapan tempat kerja
softskill
memperbaiki hasil pengelasan
Ulasan
4.9
35 ulasan
5
32
4
2
3
1
2
0
1
0
10 ulasan
RIZKI ARISMAN
Materi yang disampaikan selama sesi pelatihan sangat terstruktur, jelas, dan mudah dipahami. Penjelasan dari instruktur sangat detail dan disertai dengan contoh studi kasus yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Saya sangat merekomendasikannya karena program ini memberikan wawasan praktis yang langsung bisa diterapkan dalam dunia kerja.
5.0
•
11 hari yang lalu
Luigi Aron Kastara
Sangat direkomendasikan karna program bpvp ini sangat mudah dipahami
5.0
•
11 hari yang lalu
Ahmad Syaffiq
sangat menrenkomendasikan karena bagi orang yang ngak mempunyai skill dan disini tempat belajar nya
5.0
•
13 hari yang lalu
M DAUD
Bagus
5.0
•
13 hari yang lalu
Ruskusni
Terimakasih uda gery sudah mengajarin kami batch 5,dengan kesabaran...n dengan setulus hati...semoga ilmu nya bisa membuat karir kami menjadi modal hidup...
Sehat selalu my teacher...
5.0
•
15 hari yang lalu
ABDUL GHANI AL KHUSAIRI
Materi pelatihan ini sangat baik, mudah dipahami, dan bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta keterampilan. Saya merekomendasikan program pelatihan ini karena materi disampaikan dengan jelas, terstruktur, dan dapat diterapkan dalam dunia kerja.
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.